Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 - PERUBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. No. 2022/1, LL KAB. KEP. ARU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan serta pendeteksian dini potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ, tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron serta Penegakkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka perlu diubah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2020
- Penjelasan 1 Hlm.
|