Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 66 Tahun 2022

Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Pegawai Bagian PBJ untuk menerapkan budaya etis dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/ Jasa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati mi, untuk mengatur perilaku Pegawai Bagian PBJ dan menghindarkan segala benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. nilai dasar, prinsip dan kode etik; b. Majelis Pertimbangan Kode Etik; c. penegakan kode etik; d. sanksi; dan e. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 66
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan