sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi - pedoman penyelenggaraan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan
Lembaga Negara/ Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan
arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI. Pedoman penyelengaraan sistem informasi
kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan
dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban,
kepastian dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem
informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.78 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perka ANRI No.4 Tahun 2021; Perbup Bintan No.25 Tahun 2014; Perbup Bintan No.38 Tahun 2020; Perbup Bintan No.12 Tahun 2021; Perbup Bintan No.51 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 13 hlm
|