Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMD yaitu : a. pemusnahan BMD yang berada pada Pengelola Barang; b. pemusnahan BMD yang berada pada Pengguna Barang; c. penghapusan BMD yang berada pada Pengelola Barang; atau d. penghapusan BMD yang berada pada Pengguna Barang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat