Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2022

Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMD yaitu : a. pemusnahan BMD yang berada pada Pengelola Barang; b. pemusnahan BMD yang berada pada Pengguna Barang; c. penghapusan BMD yang berada pada Pengelola Barang; atau d. penghapusan BMD yang berada pada Pengguna Barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
BD 2022 (41) : 31 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan