Ruang lingkup Peraturan Bupati ini , a. penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; b. penyusunan Rencana Kebutuhan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; c. penyusunan Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; d. penyusunan Rencana Kebutuhan Pemindahtangan Barang Milik Daerah;dan e. penyusunan Perubahan Rencana Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat