Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 48 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Jumlah Pendapatan Rp1.924.886.562.315,00 Jumlah Belanja Rp2.196.654.772.721,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp271.768.150.406,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran berkenaan Rp0,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 48 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 48
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan