Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2022- 2026 diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi klaster: a. kelembagaan; b. hak sipil dan kebebasan; c. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; d. kesehatan dasar dan kesejahteraan; e. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; f. perlindungan khusus; dan g. kecamatan, desa/kelurahan layak anak. yang dituangkan kedalam Rencana Aksi Daerah Kabupaten Madiun Layak Anak Tahun 2022-2026 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat