Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 45 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah pengalokasian ADD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp181.425.529.000,00 (seratus delapan puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Ketentuan Lampiran diubah sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan