retribusi pelayanan persampahan/kebersihan - petunjuk pelaksanaan pemungutan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4),
Pasal 46 ayat (4), Pasal 51 ayat (8), Pasal 53 ayat
(3), Pasal 54 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten
Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, tata cara pelaksanaan pemungutan,
tata cara pembayaran, tata cara penagihan,
pengembalian kelebihan pembayaran dan
kedaluwarsa penagihan, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2018; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2010; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Bintan No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 18 hlm
|