Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 70 Tahun 2022

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 70
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan