kabupaten bintan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum - perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada peraturan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pemungutan retribusi pelayanan persampahan/
kebersihan yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan
perubahan besaran tarif retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan. Peninjauan tarif Retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah peninjauan terhadap tarif
retribusi ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 6 hlm
|