Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo, yang terdiri dari: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; c. penerima Pelayanan Dasar; d. penerapan dan pelaporan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat