Ruang lingkup yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penganggaran dan Penggunaan BRT dan BPO; dan b. Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan BRT dan BPO.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat