Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 34 Tahun 2020

Pedoman Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penganggaran dan Penggunaan BRT dan BPO; dan b. Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan BRT dan BPO.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/34
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan