Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pemberian Insentif; b. Pengenaan Disinsentif; c. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif; d. Pembentukan Tim Teknis Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif; e. Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Disinsentif; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Pembiayaan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; dan h. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/36
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan