Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis bagi Perangkat Daerah dan LKD Provinsi dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Ruang lingkup petunjuk teknis pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis meliputi: a. pengelolaan unit kearsipan; b. penciptaan arsip; c. pemeliharaan arsip dinamis; d. penyusutan arsip; e. penggunaan arsip dinamis; f. akuisisi arsip statis; g. pengolahan arsip statis; h. akses arsip statis; dan i. preservasi arsip statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat