Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dari Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Sekretariat Daerah; 2. Sekretariat DPRD; 3. Dinas Pendidikan; 4. Dinas Pemuda dan Olahraga; 5. Dinas Kesehatan; 6. Dinas Sosial; 7. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 8. Dinas Perhubungan; 9. Dinas Perkebunan; 10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; 13. Dinas Koperasi dan UKM; 14. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan; 15. Dinas Kelautan dan Perikanan; 16. Dinas Perdagangan dan Perindustrian; 17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 18. Dinas Kehutanan; 19. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Dinas Lingkungan Hidup; 21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 22. Dinas Perpustakaan dan Arsip; 23. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 24. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 25. Dinas Ketahanan Pangan; 26. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 27. Satuan Polisi Pamong Praja; 28. Badan Pendapatan Daerah; 29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; 30. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 31. Badan Kepegawaian Daerah; 32. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 33. Badan Keuangan dan Aset Daerah; 34. Badan Pengendalian Bencana dan Pemadam Kebakaran; dan 35. Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.37
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan