Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dari Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Sekretariat Daerah; 2. Sekretariat DPRD; 3. Dinas Pendidikan; 4. Dinas Pemuda dan Olahraga; 5. Dinas Kesehatan; 6. Dinas Sosial; 7. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 8. Dinas Perhubungan; 9. Dinas Perkebunan; 10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; 13. Dinas Koperasi dan UKM; 14. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan; 15. Dinas Kelautan dan Perikanan; 16. Dinas Perdagangan dan Perindustrian; 17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 18. Dinas Kehutanan; 19. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Dinas Lingkungan Hidup; 21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 22. Dinas Perpustakaan dan Arsip; 23. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 24. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 25. Dinas Ketahanan Pangan; 26. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 27. Satuan Polisi Pamong Praja; 28. Badan Pendapatan Daerah; 29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; 30. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 31. Badan Kepegawaian Daerah; 32. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 33. Badan Keuangan dan Aset Daerah; 34. Badan Pengendalian Bencana dan Pemadam Kebakaran; dan 35. Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat