Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) RAD-PPM Kalimantan Tengah memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri di Provinsi Kalimantan Tengah. (2) RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang: a. Energi; b. Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK); dan c. Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.119
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan