1) RAD-PPM Kalimantan Tengah memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri di Provinsi Kalimantan Tengah. (2) RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang: a. Energi; b. Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK); dan c. Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat