1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 3. Penghitungan Dasar Pengenan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 4. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan Di Air; 5. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat