unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat - pedoman pemberian remunerasi pada badan layanan umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2006; Permendagri No.79 Tahun 2019; Permenkes No.43 Tahun 2019; Keputusan Menkes No. 857/Menkes/SK/IX/2009
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 16 hlm
|