pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat - pedoman manajeman pegawai non aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan manajemen pegawai non
aparatur sipil negara pada badan layanan umum daerah
unit pelaksana teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Manajemen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No.43 Tahun 2019; Perbup Bintan No.22 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman
Manajemen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- 12 hlm
|