kinerja pemerintahan daerah - pedoman pemeriksaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Pengawasan intern pemerintah merupakan
salah satu unsur manajemen Pemerintahan yang
penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik. Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
berkualitas, mewujudkan pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas,
diperlukan penilaian atas efisiensi, efektivitas, dan
pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu
melakukan pemeriksaan kinerja.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemeriksaan Kinerja Pemerintahan Daerah.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021; Perbup Bintan No.21 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman
Pemeriksaan Kinerja Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
- 30 hlm
|