Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya; d. berkontribusi dalam pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja organisasi; e. menjadi bagian dari proses organisasi secara keseluruhan; f. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; g. berdasarkan informasi terbaik yang tersedia; h. disesuaikan dengan keadaan organisasi; i. memperhitungkan faktor manusia dan budaya organisasi; j. transparansi; k. dinamis dan tanggap terhadap perubahan; dan l. perbaikan secara terus menerus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat