Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 32 Tahun 2022

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya; d. berkontribusi dalam pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja organisasi; e. menjadi bagian dari proses organisasi secara keseluruhan; f. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; g. berdasarkan informasi terbaik yang tersedia; h. disesuaikan dengan keadaan organisasi; i. memperhitungkan faktor manusia dan budaya organisasi; j. transparansi; k. dinamis dan tanggap terhadap perubahan; dan l. perbaikan secara terus menerus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 32 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
23 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2022
Tanggal Berlaku
23 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 32
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan