Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa; b. sumberdana Pengadaan Barang dan/atau Jasa; c. fleksibilitas; d. jenis Pengadaan Barang dan/atau Jasa; e. jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa; f. pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; g. pengawasan Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat