Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 46 Tahun 2022

Digitalisasi Dashboard Analytics Data dan Informasi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan, jenis dan sumber data, tahapan dan pengelolaan data, pemanfaatan data, penyimpanan dan pemusnahan data, sumber daya manusia, sinergi, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi dan pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Digitalisasi Dashboard Analytics Data dan Informasi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
23 November 2022
Tanggal Pengundangan
23 November 2022
Tanggal Berlaku
23 November 2022
Sumber
BD.2022/No.46
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan