lingkup inspektorat daerah kabupaten bintan - pedoman pelaksanaan evaluasi intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan
salah satu program yang dilaksanakan dalam
rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat, dan
meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi. Untuk menilai akuntabilitas kinerja dan
tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata
kelola dan program/ kegiatan lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bintan, diperlukan evaluasi
intern lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten
Bintan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bintan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permenpanrb No.12 Tahun 2015; Peraturan BKN No.12 Tahun 2018; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021; Perbup Bintan No.21 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
- 18 hlm
|