Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata kepada Industri Hotel dan Restoran dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kriteria Penerima Hibah Pariwisata; Tahapan Kegiatan Pemberian Hibah Pariwisata; Alokasi Dana Hibah; Ketentuan Lain-Lain; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat