Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kepada Industri Hotel dan Resto Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata kepada Industri Hotel dan Restoran dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kriteria Penerima Hibah Pariwisata; Tahapan Kegiatan Pemberian Hibah Pariwisata; Alokasi Dana Hibah; Ketentuan Lain-Lain; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kepada Industri Hotel dan Resto Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.86
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan