Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan di Kabupaten Madiun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengadaan Jasa Konsultansi melalui penyedia; dan b. Pengadaan Jasa Konsultansi melalui swakelola.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat