Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tugas, Kewenangan dan Kewajiban Desa; b. tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kelurahan; c. mekanisme pengelolaan sampah di Desa/ Kelurahan; d. pembiayaan; dan e. insentif dan disinsentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat