Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat