Pemberian Tugas Belajar didasarkan pada: a. rencana kebutuhan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah; atau b. tawaran beasiswa sponsor. Biaya pelaksanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Penyandang dana pihak ketiga atau dalam bentuk beasiswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. Biaya mandiri dari PNS yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat