Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia dan Dasawisma di Kota Banjarmasin.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia, serta penyaluran dana transport kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia dan Dasawisma perlu disusun teknis penyalurannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan
Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia serta Penyaluran Dana Transport Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut usia dan Dasawisma di Kota Banjarmasin;
- Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019.
- Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan
Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia serta Penyaluran Dana Transport Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut usia dan Dasawisma di Kota Banjarmasin dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Kewenangan;
Alur Kegiatan Penyaluran;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- 8 Halaman
|