Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia serta Penyaluran Dana Transport Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut usia dan Dasawisma di Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat