responsif gender - petunjuk teknis penyusunan perencanaan dan penganggaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengintegrasikan prespektif gender
dalam pembangunan daerah, perlu strategi dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan
kegiatan pembangunan. Untuk itu maka
perlu disusun suatu petunjuk teknis penyusunan
perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan
Dan Penganggaran Responsif Gender.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permen PPPA No.1 Tahun 2008; Permen PPPA No.2 Tahun 2008; Permen PPPA No.6 Tahun 2000; Perda Prov.Kepri No.7 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.4 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan
Dan Penganggaran Responsif Gender, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 23 hlm
|