di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah
yang baik (good govermance) perlu adanya
pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir
tahun anggaran dalam suatu Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,untuk
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah tersebut, perlu ditetapkan kebijakan teknis
evaluasi AKIP di Kabupaten Bintan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bintan tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.29 Tahun 2014; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 49 hlm
|