dan proyeksi pendapatan pajak daerah - tata cara perhitungan potensi pajak daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menentukan perhitungan potensi pajak
daerah guna memudahkan penetapan target penerimaan asli
daerah, perlu dilakukan penyusunan tata cara perhitungan
potensi pajak daerah dan proyeksi pendapatan pajak daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi
Pendapatan Pajak Daerah.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2006; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Bintan No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Bintan No.9 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi
Pendapatan Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 14 hlm
|