di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - optimalisasi pengumpulan - zakat penghasilan, infak dan sedekah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pengumpulan - Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan dan memudahkan
koordinasi dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, infak dan
sedekah di lingkungan Kabupaten Bintan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2006; PP No.14 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permenag No.30 Tahun 2016; Peraturan BAZNAS No.2 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 9 hlm
|