Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti besar; f. cuti bersama; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat