Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 38 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, antara lain terkait perubahan ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, perubahan ketentuan Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, perubahan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.38
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus
    Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan