retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga secara Elektronik di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah melalui optimalisasi pelayanan yang efisien dan
efektif pada kawasan wisata dataran tinggi dieng, perlu
menerapkan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan
olah raga secara elektronik di kawasan wisata dataran
tinggi dieng; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan
olah raga secara elektronik di Kawasan Wisata Dataran
Tinggi Dieng, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga Secara Elektronik di Kawasan Wisata
Dataran Tinggi Dieng;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyelenggaraan Tiket Elektronik
Bab III Pelaporan
Bab IV Larangan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
- 5 hlm
|