Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Piutang Bab III Penghapusan Piutang Pasien RSUD Bab V Penyisihan Kerugian Piutang Bab VII Piutang Yang Dapat Dihapuskan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat