yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 - teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Bintan No.5 Tahun 2021; Perbup Bintan No.55 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bintan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2021 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
- 9 hlm
|