tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 37 tahun 2014 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu melakukan
perubahan Peraturan Bupati Bintan tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengenai
kewenangan Bupati dalam hal mengurangkan ketetapan pajak
terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar
wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- UU No.12 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Bintan No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Bintan No.9 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- 6 hlm
|