Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat