Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Tarif Pelayanan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Tarif Layanan; Pemanfaatan Tarif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat