Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dengan sistemtika: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Pajak; Pendaftaran dan Pelaporan; Penetapan dan Pembayaran; Penagihan; Bon Penjualan (Bill); Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat