Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 46 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga se bagaimana tercan tum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 148), diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 46; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/761/2022perbupponorogo046.PDF
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan