Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPTD Produksi Benih dan Non Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan. Susunan organisasi UPTD Produksi Benih dan Non Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat