Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 41 Tahun 2022

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI BENIH DAN NON BENIH TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, PERKEBUNAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPTD Produksi Benih dan Non Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan. Susunan organisasi UPTD Produksi Benih dan Non Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI BENIH DAN NON BENIH TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, PERKEBUNAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 41
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan