Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2022

MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Manajemen Talenta PNS di Daerah dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip: a. objektif; b. terencana; c. terbuka; d. tepat waktu; e. akuntabel; f. bebas dari intervensi politik; dan g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Aspek Manajemen Talenta PNS di Daerah meliputi: a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan