Manajemen Talenta PNS di Daerah dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip: a. objektif; b. terencana; c. terbuka; d. tepat waktu; e. akuntabel; f. bebas dari intervensi politik; dan g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Aspek Manajemen Talenta PNS di Daerah meliputi: a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat