Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penerima Stimulus Bab V Besaran Stimulus Bab VI Pengecualian Bab VII Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Bab VIII Batas Nilai Minimal Ketetapan PBB pada SPPT PBB Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat