Dalam peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip, ruang lingkup, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat