Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus pada dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebagai unit pelaksana yang melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesehatan dan menerapkan PPK-BLUD. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam bentuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Direktur RSUD juga bertanggungjawab dalam bentuk penyampaian laporan program kesehatan masyarakat untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan kesehatan daerah. Susunan Organisasi RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Direktur; b. Seksi Pelayanan Medis, Keperawatan dan Kebidanan, membawahi kelompok jabatan fungsional; c. Seksi Pelayanan Penunjang, membawahi kelompok jabatan fungsional; d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, membawahi kelompok jabatan fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 16; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/832/2023perbupponorogo016.PDF
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan