Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satpol PP merupakan unsur pelaksanan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Susunan Organisasi Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. Kepala Satpol PP; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok J abatan Fungsional; c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .membawahi Kelompok .Jabatan F-angs-i&aa:l; e. Bidang Sumber daya Aparatur dan Perlindungan masyarakat, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Kelompok jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 13; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/830/2023perbupponorogo013.PDF
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan