Satpol PP merupakan unsur pelaksanan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Susunan Organisasi Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. Kepala Satpol PP; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok J abatan Fungsional; c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .membawahi Kelompok .Jabatan F-angs-i&aa:l; e. Bidang Sumber daya Aparatur dan Perlindungan masyarakat, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Kelompok jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat