Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik: Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi Kepegawaian, Kelompok Sub Bagian Umum Jabatan Fungsional dan dan Pelaksana; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, membawahi Kelompok J abatan Fungsional dan Pelaksana; d. Bidang Politik Dalam Negeri dan organisasi Kemasyarakatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, rrrerrrbawalri Kelorrrpok- .Jabatan Furrgsrorral dan Pelaksarra; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 12; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/829/2023perbupponorogo012_.PDF
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan