Badan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik: Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi Kepegawaian, Kelompok Sub Bagian Umum Jabatan Fungsional dan dan Pelaksana; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, membawahi Kelompok J abatan Fungsional dan Pelaksana; d. Bidang Politik Dalam Negeri dan organisasi Kemasyarakatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, rrrerrrbawalri Kelorrrpok- .Jabatan Furrgsrorral dan Pelaksarra; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat